Dengan menggunakan layanan SGS , pengirim dianggap telah menyetujui dan
mengikat diri pada syarat dan ketentuan sebagai berikut
- SGS bertanggung jawab atas pengiriman barang dengan jenis layanan apapun
yang telah dipilih customer yang telah memiliki kontrak Kerjasama ataupun
customer yang belum memiliki kontrak dengan pembayaran cash dengan
menerbitkan awb atau pun sea bill ataupun BL yang berdasar pada Surat
perintah kerja customer
- Bila tidak ada keluhan saat barang diterima maka pengiriman dianggap
berjalan lancer
- Pengirim wajib memberikan data valid pengirim ataupun penerima serta data
detail commodity yang sesuai dengan invoice dan packing list
- Pengemasan atas barang bukan tanggung jawab SGS, sehingga bilamana terjadi
kerusakan atas barang merupakan tanggung jawab pengirim
- Hal – hal yang berhubungan dengan bea tambahan diluar bea pengiriman
merupakan tanggung jawab pengirim dan atau penerima berdasar kesepakatan
customer sendiri
- SGS berhak mengubah rute atas jalur distribusi dengan alasan keselamatan
ataupun peraturan yang ada dengan tanpa pemberitahuan ke customer.
- SGS tidak akan memiliki tanggung jawab atas hal hal di bawah ini
- Keterlambatan pengiriman yang disebabkan adanya pengecekan dari pihak
berwenang ataupun jika ada kerusakan alat transportasi. Dalam hal ini
SGS hanya sekedar menginformasikan status barang
- Keterlambatan, kehilangan dan kerusakan atas barang sebagai akibat
adanya konsisi dan situasi Force Majeur yang diluar kendali atau
kemampuan SGS
- Kebocoran atas barang barang cair, kerusakan atas berbagai komoditi
termasuk yang bersifat tehnis dan mesin serta pembusukan atas
komoditii tertentu yang bisa membusuk ataupun kematian atas komoditi
yang hidup
- Penahanan, penyitaan atau pun pemusnahan oleh pihak berwenang
- Customer merasa tidak dapat keuntungan bisnis atas barang yang dikirim
sebagai akibat dari keterlambatan atau kerusakan dan kehilangan
- Barang-barang yang dilarang dikirim:
- Barang-barang yang dilarang oleh negara
- Barang-barang yang bertentangan dengan agama
- Barang-barang yang bertentangan dengan kesusilaan
- Barang-barang yang berbahaya tanpa disertai MSDS
- Batas nilai tanggunan:
- Document dengan maksimal penggantian Rp 100.000
- Non document dengan service retail domestic dan internasional,
maksimal penggantian IDR 1.000.000 atau maksimal 10 kali bea
pengiriman diambil yang mana yang lebih kecil
- Layanan LTL, FTL, LCL, FCL maksimal penggantian IDR 2.000.000 atau
maksimal 10 x bea pengiriman dengan diambil yang mana yang lebih kecil
- Asuransi akan sangat disarankan untuk nilai pertanggungan di atas batas
maksimal. Mitra asuransi bisa dari mitra Asuransi SGS atau pun Mitra
asuransi customer itu sendiri. Bila dengan menggunakan Asuransi SGS maka
dengan tambahan pembayaran Premi Asuransi.
- Batas waktu pengajuan keluhan dan tuntutan:
- Keterlambatan dan kehilangan: 14 hari semenjak barang diterima
- Kerusakan: 24 jam semenjak barang diterima dengan melampirkan
bukti-bukti secara detail